Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016

Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 303
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5993
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 29 ayat (5), dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer Di luar lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina


Prosedur Pemrosesan Keberatan atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Peringkat Akreditasi


Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat