Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019

Perdagangan Gula Kristal Rafinasi


Ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 36

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa gula kristal rafinasi merupakan bahan baku dan bahan penolong bagi industri pengguna yang harus dijaga ketersediaan dan penyalurannya;

  2. bahwa ketentuan terkait gula kristal rafinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan industri pengguna;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum


Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana


Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi


Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah


Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Padang Pariaman