Pengembangan Kopi Sumatera Selatan Berkelanjutan
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan mutu hasil tanaman kopi, ketelusuran rantai pasok produksi kopi untuk mencapai perkebunan kopi yang berkelanjutan, melaksanakan ketentuan regulasi deforestasi uni eropa (EUDR) tentang kewajiban produk perkebunan di antaranya adalah kopi tidak berasal dari wilayah di mana telah terjadi deforestasi serta upaya peningkatan kesejahteraan petani kopi, maka diperlukan adanya pengaturan perkebunan kopi berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan.
bahwa sistem pembangunan berkelanjutan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan di bidang perkebunan melalui pengembangan kopi Sumatera Selatan berkelanjutan untuk menjadikan kopi sebagai produk yang lebih bernilai demi meningkatkan kesejahteraan dengan pengelolaan sumber daya alam hayati secara berkesinambungan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengembangan perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya dan ekologi dengan tetap memenuhi prinsip dan kriteria pembangunan berkelanjutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Pengembangan Kopi Sumatera Selatan Berkelanjutan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2025
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2024
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2018
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.07/2024
Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan