Tata Cara Pengalokasian Dana Reboisasi
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 299 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Reboisasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka Oleh Bank Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011
Pengesahan Agreement Establishing The ASEAN – Australia – New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN – Australia – Selandia Baru)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Aceh Utara di Aceh
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir