Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/2/PBI/2017

Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang


Ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2017
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 50
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6034
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;

  2. bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, yang perlu didukung oleh pasar keuangan yang likuid dan efisien;

  3. bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang likuid dan efisien dibutuhkan pengembangan instrumen pasar uang yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar uang;

  4. bahwa tersedianya instrumen pasar uang juga memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas pelaku pasar uang dan mendorong pembiayaan ekonomi nasional;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung


Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Petunjuk Pelaksanaan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986


Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia