Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016

Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan


Ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 375
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Operasional Gudang Peralatan Penanggulangan Bencana


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga


Batas Daerah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat dengan Kabupaten Nabire Provinsi Papua


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa