Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 14 Tahun 2018

Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan pada tanggal 9 April 2018
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan.

  2. bahwa salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, agar semua pimpinan Instansi Pemerintah untuk menindaklanjuti panduan penanganan benturan kepentingan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Unit Organisasi Tertentu pada Kesatuan Kewilayahan


Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur


Kebijakan Pengaksesan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika