Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2018

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar


Ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 15 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah), perlu dilakukan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Pelayaran Sorong


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta


Statuta Politeknik Ketenagakerjaan


Standar Program Fellowship Luka Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik