Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2017

Peningkatan Kelas pada Empat Puluh Enam Pengadilan Negeri Kelas II Menjadi Kelas I B dan Tujuh Belas Pengadilan Negeri Kelas I B Menjadi Kelas I A


Ditetapkan: 9 Februari 2017
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme kinerja aparatur peradilan dan reformasi birokrasi di bidang peradilan, maka dipandang perlu adanya peningkatan kelas pada empat puluh enam Pengadilan Negeri kelas II menjadi kelas I B dan tujuh belas Pengadilan Negeri kelas I B menjadi kelas I A;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan


Tata Kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia


Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur


Pedoman Anti Korupsi di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban