Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2010

Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan: 21 September 2010
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

  2. bahwa setiap Kerugian Negara yang disebabkan perbuatan Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lainnya, perlu mendapat penyelesaian agar Negara tidak mengalami kerugian;

  3. bahwa Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara dalam Lingkungan Badan Pertanahan Nasional, tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan penyelesaian kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022


Besaran Tarif Jasa Pelatihan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial


Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara