Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
bahwa setiap Kerugian Negara yang disebabkan perbuatan Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lainnya, perlu mendapat penyelesaian agar Negara tidak mengalami kerugian;
bahwa Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara dalam Lingkungan Badan Pertanahan Nasional, tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan penyelesaian kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2021
Besaran Tarif Jasa Pelatihan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2021
Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2019
Tata Cara Konsolidasi Tanah dalam Pelaksanaan Transmigrasi