Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
bahwa setiap Kerugian Negara yang disebabkan perbuatan Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lainnya, perlu mendapat penyelesaian agar Negara tidak mengalami kerugian;
bahwa Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara dalam Lingkungan Badan Pertanahan Nasional, tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan penyelesaian kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2021
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan