Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun


Ditetapkan: 27 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu mengatur keselamatan dan kesehatan kerja bejana tekanan dan tangki timbun;

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah, perkembangan peraturan perundang-undangan, perkembangan teknologi, dan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja bejana tekanan dan tangki timbun, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.0l/MEN/1982 tentang Bejana Tekanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi


Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2023


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Manado menjadi Universitas Negeri Manado