Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1988

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu mengatur keselamatan dan kesehatan kerja bejana tekanan dan tangki timbun;

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah, perkembangan peraturan perundang-undangan, perkembangan teknologi, dan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja bejana tekanan dan tangki timbun, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.0l/MEN/1982 tentang Bejana Tekanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan


Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bahan dan Produk Kimia secara Wajib


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Neurologi Subspesialis Neuropediatri


Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi