Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 134/DSN-MUI/II/2020

Biaya Riil sebagai Akibat dari Penjadwalan Kembali Tagihan


Ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2020
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa DSN-MUI telah menetapkan Fatwa DSN-MUI No: 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah yang menyatakan pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil.

  2. bahwa dalam proses penjadwalan kembali tagihan, LKS mengeluarkan Biaya Riil yang menjadi beban kerugian jika tidak dikenakan kepada nasabah atau penerima pembiayaan.

  3. bahwa biaya riil yang dimaksud pada huruf b belum diatur mengenai ketentuan dan batasannya (al-dhawabith wal al-hudud).

  4. berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, ditetapkan fatwa biaya riil sebagai akibat dari Penjadwalan Kembali Tagihan untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau


Kebijakan Nasional Sumber Daya Air


Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor