Biaya Riil sebagai Akibat dari Penjadwalan Kembali Tagihan
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa DSN-MUI telah menetapkan Fatwa DSN-MUI No: 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah yang menyatakan pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil.
bahwa dalam proses penjadwalan kembali tagihan, LKS mengeluarkan Biaya Riil yang menjadi beban kerugian jika tidak dikenakan kepada nasabah atau penerima pembiayaan.
bahwa biaya riil yang dimaksud pada huruf b belum diatur mengenai ketentuan dan batasannya (al-dhawabith wal al-hudud).
berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, ditetapkan fatwa biaya riil sebagai akibat dari Penjadwalan Kembali Tagihan untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2023
Mekanisme Penetapan dan Pemberlakuan Instrumen Akreditasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat