Pengelolaan Rumah Aman
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam penyelenggaraan tugas dan kewenangan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan Pasal 12A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memiliki kewenangan untuk mengelola rumah aman.
bahwa dalam melaksanakan pengelolaan rumah aman untuk pemberian perlindungan kepada saksi dan/atau korban, serta sebagai wujud profesionalisme dalam fungsi layanan pada rumah aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, telah diundangkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2011 tentang Standar dan Pengelolaan Rumah Aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum dalam masyarakat, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap pengelolaan Rumah Aman.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pengelolaan Rumah Aman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020
Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019
Pedoman Umum Pengawasan Intern Dana Keolahragaan Untuk Peningkatan Prestasi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2023
Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan