Tata Cara Pemberian Rekomendasi di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin terselenggaranya kegiatan kepemudaan dan keolahragaan bagi setiap warga negara, pemerintah pusat berkewajiban memberikan fasilitasi, pelayanan, dan kemudahan.
bahwa fasilitasi, pelayanan, dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan dalam bentuk pemberian rekomendasi di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
bahwa untuk tertib administrasi pemberian rekomendasi di bidang kepemudaan dan keolahragaan, perlu mengatur mengenai tata cara pemberian rekomendasi di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2018
Pengelolaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 118/DSN-MUI/II/2018
Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014
Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pihak Tertentu dan Kondisi Tertentu