Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994

Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia


Disahkan pada tanggal 2 November 1994
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3565

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;

  2. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi prinsip politik bebas dan aktif diabdikan pada kepentingan nasional, dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan, kerja sama bilateral dan multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

  3. bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi dan komunikasi yang memudahkan lalulintas manusia dari satu negara ke negara lain telah memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku tindak pidana untuk meloloskan diri dari tuntutan, dakwaan, dan pelaksanaan hukuman dari negara tempat tindak pidana dilakukan, oleh karena itu untuk mencegah hal tersebut diperlukan kerja sama antar negara;

  4. bahwa kerja sama antara Republik Indonesia dan Australia telah berkembang dengan baik dan untuk lebih memperkuat serta meningkatkan daya guna dan hasil guna kerja sama tersebut, khususnya di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, maka pada tanggal 22 April 1992 telah ditandatangani Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, b ,c dan d dipandang perlu mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia dengan Undang-Undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlindungan Konsumen Bank Indonesia


Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal


Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan


Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga