Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2012

Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2012
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 767
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menyelaraskan dan menjabarkan perencanaan pembangunan nasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, disusun sistem perencanaan strategis sebagai acuan dan tuntunan bagi satuan kerja;

  2. bahwa sistem perencanaan strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang memuat perencanaan Pembangunan Jangka Panjang, perencanaan pembangunan jangka menengah, dan perencanaan tahunan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi


Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan


Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika