![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan perlu dilakukan penataan organisasi rumah sakit yang fleksibel dengan mengedepankan produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, serta menjalankan tata kelola rumah sakit yang baik dan tata kelola klinis yang baik;
bahwa untuk penataan organisasi rumah sakit diperlukan penyederhanaan pengaturan dalam suatu Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur secara menyeluruh tentang organisasi dan tata kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/725/M.KT.01/2022 tanggal 15 Juli 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 268 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2016
Tata Cara Pemberian International Standard Book Number
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018
Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat