Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 16 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 964

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan perlu dilakukan penataan organisasi rumah sakit yang fleksibel dengan mengedepankan produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, serta menjalankan tata kelola rumah sakit yang baik dan tata kelola klinis yang baik;

  2. bahwa untuk penataan organisasi rumah sakit diperlukan penyederhanaan pengaturan dalam suatu Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur secara menyeluruh tentang organisasi dan tata kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/725/M.KT.01/2022 tanggal 15 Juli 2022;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 268 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan


Pengesahan Perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates)


Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Perlindungan Lingkungan Maritim