
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Supiori dengan Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Supiori di Provinsi Papua dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Supiori dengan Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2016
Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018
Pedoman Retensi Arsip Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/05/2021
Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara