Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010
Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah
Jenis: Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah;
bahwa pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pengendalian pencemaran udara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
bahwa kualitas udara ambien semakin menurun akibat peningkatan sumber pencemar udara oleh kegiatan manusia sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran udara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 561-737 Tahun 2023
Upah Minimum Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018
Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 168/KKI/KEP/VII/2023
Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30/KKI/KEP/VIII/2022 tentang Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 4 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Intelijen Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi