Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2024

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Auditor Intern di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Ditetapkan: 11 Juli 2024
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pengawasan yang berkualitas dan akuntabel diperlukan auditor intern yang memiliki integritas, objektivitas, kompetensi, akuntabilitas, dan berlaku profesional sesuai ketentuan kode etik auditor intern Pemerintah Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Auditor Intern di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kerja Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Petunjuk Teknis Pejabat Fungsional Arsiparis di Lingkungan Kementerian Perindustrian