Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2024

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Auditor Intern di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2024
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pengawasan yang berkualitas dan akuntabel diperlukan auditor intern yang memiliki integritas, objektivitas, kompetensi, akuntabilitas, dan berlaku profesional sesuai ketentuan kode etik auditor intern Pemerintah Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Auditor Intern di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut Dan Maksilofasial Subspesialis Bedah Celah Oral dan Maksilofasial


Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan


Pemberdayaan Masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum