Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/Perubahan Status Harta Benda Wakaf
Jenis: Peraturan Badan Wakaf Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional secara sistematis, konsisten, dan efektif , Badan Wakaf Indonesia diberikan tugas dan kewenangan untuk memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a., perlu menetapkan Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/Perubahan Status Harta Benda Wakaf.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023
Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016
Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Surat Edaran Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 002/SE/KEPALA-OTORITA IKN/V/2024
Tata Cara Pengakuan, Pelindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pelindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara