Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008

Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/Perubahan Status Harta Benda Wakaf


Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2008
Jenis: Peraturan Badan Wakaf Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional secara sistematis, konsisten, dan efektif , Badan Wakaf Indonesia diberikan tugas dan kewenangan untuk memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a., perlu menetapkan Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/Perubahan Status Harta Benda Wakaf.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang