Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Perpustakaan Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja aparatur serta tercapainya tertib penyusutan arsip di lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Perpustakaan Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Perpustakaan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2023
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2023
Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Kerja Karang Taruna Tingkat Rukun Warga Tahun Anggaran 2023