Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk menunjang pembangunan daerah.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan pelayanan tera/tera ulang untuk melindungi kepentingan masyarakat.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 20 Tahun 2024
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2024-2028
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014
Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum