Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2018

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk menunjang pembangunan daerah.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan pelayanan tera/tera ulang untuk melindungi kepentingan masyarakat.

  3. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan dan Pengurusan Biaya Perkara


Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/6/PADG/2018 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka


Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023


Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus