
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2018
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk menunjang pembangunan daerah.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan pelayanan tera/tera ulang untuk melindungi kepentingan masyarakat.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2017
Penyelenggaraan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2022
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2012
Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia