Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2018

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 5 Desember 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk menunjang pembangunan daerah.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan pelayanan tera/tera ulang untuk melindungi kepentingan masyarakat.

  3. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2024-2028


Pedoman Penyusunan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah


Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan


Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum