Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2017

Eradikasi Frambusia


Ditetapkan: 25 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Frambusia merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan secara terus menerus, efektif, dan efisien;

  2. bahwa dalam rangka penanggulangan Frambusia perlu dilakukan intensifikasi penanggulangan untuk melaksanakan Eradikasi Frambusia Tahun 2019 sesuai dengan Roadmap Upaya Mengatasi Dampak Penyakit Menular Tropik Terabaikan/Neglected Tropical Deseases (NTD) Tingkat Global;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Eradikasi Frambusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum


Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan


Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai


Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan