Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-20/1.01/PPATK/11/15

Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan secara berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan adanya keterpaduan tata naskah dinas di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

  2. bahwa ketentuan internal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang mengatur mengenai tata naskah dinas, perlu disesuaikan dengan perubahan struktur organisasi dan kebutuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah


Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan


Perubahan Keempat atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization)


Pemerintahan Daerah