Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/5/2014

Larangan Penggunaan Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian


Ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 727

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Konvensi Wina dan Protokol Montreal, negara berkembang wajib melaksanakan penghapusan penggunaan Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) secara bertahap sampa1 batas waktu tertentu;

  2. bahwa hydrochlorofluorocarbon (HCFC) merupakan salah satu jenis BPO yang digunakan sebagai bahan baku dan penolong pada bidang Industri, yang pemenuhannya secara keseluruhan berasal dari impor;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengendalikan dan melarang secara bertahap penggunaan hydrochlorofluorocarbon (HCFC) dalam kegiatan Industri di Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Larangan Penggunaan Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk Tingkat Lanjutan bagi Pihak Pelapor, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai Tugas dan Fungsi


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember


Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara terhadap Bakal Calon atas nama Joseph Theodorus Pati


Pelaksanaan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut Berserta Amandemennya