Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/5/2014

Larangan Penggunaan Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian


Ditetapkan: 26 Mei 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Konvensi Wina dan Protokol Montreal, negara berkembang wajib melaksanakan penghapusan penggunaan Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) secara bertahap sampa1 batas waktu tertentu;

  2. bahwa hydrochlorofluorocarbon (HCFC) merupakan salah satu jenis BPO yang digunakan sebagai bahan baku dan penolong pada bidang Industri, yang pemenuhannya secara keseluruhan berasal dari impor;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengendalikan dan melarang secara bertahap penggunaan hydrochlorofluorocarbon (HCFC) dalam kegiatan Industri di Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Larangan Penggunaan Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina


Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan