Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/5/2014
Larangan Penggunaan Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Konvensi Wina dan Protokol Montreal, negara berkembang wajib melaksanakan penghapusan penggunaan Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) secara bertahap sampa1 batas waktu tertentu;
bahwa hydrochlorofluorocarbon (HCFC) merupakan salah satu jenis BPO yang digunakan sebagai bahan baku dan penolong pada bidang Industri, yang pemenuhannya secara keseluruhan berasal dari impor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengendalikan dan melarang secara bertahap penggunaan hydrochlorofluorocarbon (HCFC) dalam kegiatan Industri di Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Larangan Penggunaan Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 22 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk Tingkat Lanjutan bagi Pihak Pelapor, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai Tugas dan Fungsi
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 320 Tahun 2023
Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara terhadap Bakal Calon atas nama Joseph Theodorus Pati
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2023
Pelaksanaan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut Berserta Amandemennya