![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/5/2014
Larangan Penggunaan Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Konvensi Wina dan Protokol Montreal, negara berkembang wajib melaksanakan penghapusan penggunaan Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) secara bertahap sampa1 batas waktu tertentu;
bahwa hydrochlorofluorocarbon (HCFC) merupakan salah satu jenis BPO yang digunakan sebagai bahan baku dan penolong pada bidang Industri, yang pemenuhannya secara keseluruhan berasal dari impor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengendalikan dan melarang secara bertahap penggunaan hydrochlorofluorocarbon (HCFC) dalam kegiatan Industri di Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Larangan Penggunaan Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 20 Tahun 2020
Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019
Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat