Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/PERMENTAN/PP.200/9/2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/PERMENTAN/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Di Luar Kualitas Oleh Pemerintah


Ditetapkan: 16 September 2016
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 05/Permentan/PP.200/2/2016, telah ditetapkan Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Di Luar Kualitas Oleh Pemerintah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dengan adanya kesalahan penulisan dalam Pasal 3 yang tidak sesuai dengan Lampiran, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/PERMENTAN/PP.200/12/2015;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of India)


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi


Rencana Kerja Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022