![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan profesionalisme dan karir Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf AlQur’an, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2017
Pedoman Pengadaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam Mendukung Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2015
Tata Cara Pelaksanaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Tertentu di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/ PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya