Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang;
bahwa sebagian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota ada yang belum menampung perkembangan penanaman modal (investasi) dan dinamika pembangunan;
bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pelaksanaan penanaman modal (investasi) dan untuk mencapai kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya percepatan perizinan pemanfaatan ruang di daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2022
Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017
Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021