Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2017

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan


Ditetapkan: 12 Mei 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa lahan pertanian dan perikanan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa dikuasai oleh Negara untuk digunakan sebesar­besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa untuk mewujudkan petani, nelayan dan pembudi daya ikan yang sejahtera dan terpenuhi hak dan kebutuhan dasarnya perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani, nelayan dan pembudi daya ikan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan


Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka


Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian