Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2019

Penyelenggaraan Perparkiran


Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan ketertiban bidang perparkiran bagi pengguna jasa parkir, maka penyelenggaraan parkir harus dikelola secara terpadu.

  2. bahwa seiring dengan pertumbuhan jumlah kendaraan dan kebutuhan parkir di Daerah, maka pelayanan terhadap perparkiran perlu ditingkatkan.

  3. bahwa penyelenggaraan perparkiran yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2001 Nomor 55) tidak sesuai lagi dengan kondisi di Daerah sehingga perlu disempurnakan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain


Pedoman Pelaporan Pelaksanaan Tugas Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah