Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2019

Penyelenggaraan Perparkiran


Ditetapkan: 12 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan ketertiban bidang perparkiran bagi pengguna jasa parkir, maka penyelenggaraan parkir harus dikelola secara terpadu.

  2. bahwa seiring dengan pertumbuhan jumlah kendaraan dan kebutuhan parkir di Daerah, maka pelayanan terhadap perparkiran perlu ditingkatkan.

  3. bahwa penyelenggaraan perparkiran yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2001 Nomor 55) tidak sesuai lagi dengan kondisi di Daerah sehingga perlu disempurnakan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2023


Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi


Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis


Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci di Kawasan Ekonomi Khusus