Penyelenggaraan Perparkiran
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan ketertiban bidang perparkiran bagi pengguna jasa parkir, maka penyelenggaraan parkir harus dikelola secara terpadu.
bahwa seiring dengan pertumbuhan jumlah kendaraan dan kebutuhan parkir di Daerah, maka pelayanan terhadap perparkiran perlu ditingkatkan.
bahwa penyelenggaraan perparkiran yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2001 Nomor 55) tidak sesuai lagi dengan kondisi di Daerah sehingga perlu disempurnakan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.854/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2023
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2014
Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023
Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Perekayasa
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/PLA.4/7/2020
Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci di Kawasan Ekonomi Khusus