Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2026

Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing


Ditetapkan: 24 Februari 2026
Berlaku: 4 Maret 2026
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2023
    Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing
  2. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2026
    Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gandoriah FM


Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)


Petunjuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu