Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2023

Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing


Ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 593

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk peningkatan prestasi serta pembinaan dan pengembangan keolahragaan, olahragawan warga negara asing dan tenaga keolahragaan warga negara asing dapat memperoleh rekomendasi dari Menteri Pemuda dan Olahraga untuk diberikan kewarganegaraan Republik Indonesia.

  2. bahwa untuk tertib administrasi penyampaian permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun pedoman penyampaian permohonan rekomendasi dan pemberian rekomendasi atas usulan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia bagi olahragawan warga negara asing dan/atau tenaga keolahragaan warga negara asing.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rincian Anggaran Biaya Pelatihan Struktural Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum


Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik


Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi