
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2023
Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk peningkatan prestasi serta pembinaan dan pengembangan keolahragaan, olahragawan warga negara asing dan tenaga keolahragaan warga negara asing dapat memperoleh rekomendasi dari Menteri Pemuda dan Olahraga untuk diberikan kewarganegaraan Republik Indonesia.
bahwa untuk tertib administrasi penyampaian permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun pedoman penyampaian permohonan rekomendasi dan pemberian rekomendasi atas usulan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia bagi olahragawan warga negara asing dan/atau tenaga keolahragaan warga negara asing.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2020
Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Badan Intelijen Negara
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2021
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Subbagian Tata Usaha Stasiun Meteorologi, Subbagian Tata Usaha Stasiun Klimatologi, dan Subbagian Tata Usaha Stasiun Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika