
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2023
Pedoman Tata Naskah Dinas
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas atas penyelenggaraan tata naskah dinas, terutama yang diselenggarakan dengan menggunakan media elektronik, perlu menyusun pedoman umum tata naskah dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.63/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Naskah Dinas sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, serta perkembangan teknologi dan informasi sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2018
Penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020
Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2016
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportir Dan Importir