Petunjuk Teknis Penilaian Uji Kompetensi Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pemberian layanan rehabilitasi yang berkualitas kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, perlu didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang rehabilitasi.
bahwa sumber daya manusia sebagaimana huruf a yang berasal dari jabatan lain dapat menjadi Pejabat Fungsional Konselor Adiksi atau Asisten Konselor Adiksi dengan mengikuti uji kompetensi, perlu dilakukan penilaian uji kompetensi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Penilaian Uji Kompetensi Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2019
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2022
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pertenunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024
Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan