Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2017

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1358

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, produktif, dan akuntabel pada proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan;

  2. bahwa untuk menjamin kelancaran dan transparansi penyelesaian suatu jenis kegiatan pelayanan internal dan eksternal unit organisasi di lingkungan Badan Keamanan Laut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Keamanan Laut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Nama Kabupaten Pontianak Menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat


Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Peningkatan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia


Tata Cara Pengujian Keamanan Lingkungan Tanaman Produk Rekayasa Genetik di Lapangan Uji Terbatas


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi