Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Terorisme


Ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2012
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 30
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme agar lebih efektif dalam penanggulangan terorisme dan radikalisme, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendataan, Pelaporan Tanah Terindikasi Telantar, dan Pemanfaatan Tanah dan Kawasan Telantar


Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan


Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati