Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/10/PADG/2022
Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah diperlukan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia dan kegiatan ekonomi nasional;
bahwa dalam mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan dan berintegritas, dapat dilakukan melalui pengembangan pasar valuta asing yang memperhatikan dinamika ekonomi global serta kebutuhan pelaku pasar;
bahwa untuk mendorong pengembangan pasar valuta asing diperlukan pengaturan pasar valuta asing yang terintegrasi dan memberikan fleksibilitas kepada pelaku pasar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
bahwa dalam upaya pengembangan pasar valuta asing domestik diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai transaksi di pasar valuta asing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2014
Batas Daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kota Subulussalam Provinsi Aceh
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.03/2023
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah