
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2022
Keterbukaan Informasi Publik
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa mendapatkan Informasi merupakan hak setiap masyarakat dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat.
bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Badan Publik Daerah lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan Informasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan pengaturan tentang keterbukaan Informasi
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2016
Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2021
Standar Pembangunan Bandar Udara serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
Penghentian Penggunaan Biaya Proses Penyelesaian Perkara yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perma Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya