Keterbukaan Informasi Publik
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa mendapatkan Informasi merupakan hak setiap masyarakat dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat.
bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Badan Publik Daerah lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan Informasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan pengaturan tentang keterbukaan Informasi
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 114 Tahun 2023
Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Kendaraan Pemasaran
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2023
Pedoman Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan