Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2015

Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2015
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 767
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka terwujudnya Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang transparan dan aku n tabel, perlu adanya tertib administrasi dalam pengelolaannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika


Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan


Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji Luar Negeri


Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi


Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil