Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa dalam rangka terwujudnya Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang transparan dan akuntabel, perlu adanya tertib administrasi dalam pengelolaannya;
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.768-KESRA/2023
Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 26 Tahun 2022
Suplemen Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi, dan Pendidikan Jarak Jauh Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/734/V.08/HK/2023
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018
Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019
Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing