Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk penawaran umum sertifikat penitipan efek Indonesia dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai penawaran umum sertifikat penitipan efek Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai penawaran umum sertifikat penitipan efek Indonesia yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2023
Penyelenggaraan Pembudidayaan Ikan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017
Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi pada Aerodrome guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji