
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2014
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib
Konsiderans
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/PER/10/2012 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3/M-IND/PER/1/2013;
bahwa sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri m1 sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016
Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Banggai dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021
Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in criminal Matters)
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan