Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2015

Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 1 September 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1461

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan proses pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel, perlu didukung prasarana dan sarana kerja yang memadai;

  2. bahwa mekanisme dari surat permintaan pembayaran sampai dengan penerbitan surat perintah membayar serta adanya informasi hasil verifikasi dan keuangan, perlu dikonsentrasikan di dalam ruangan yang terintegrasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Garam


Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah


Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan