Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan proses pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel, perlu didukung prasarana dan sarana kerja yang memadai;
bahwa mekanisme dari surat permintaan pembayaran sampai dengan penerbitan surat perintah membayar serta adanya informasi hasil verifikasi dan keuangan, perlu dikonsentrasikan di dalam ruangan yang terintegrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 19 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2019
Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015
Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024
Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya