Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2019
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara, perlu adanya pedoman pelaksanaan penatausahaan barang milik negara berupa aset tak berwujud di lingkungan Badan Informasi Geospasial;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara