Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2014

Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 175

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan peraturan di bidang keuangan negara, dan perubahan organisasi Kementerian serta untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan tertib administrasi keuangan negara, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.102/KU.202/MKP/2010 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis d Penyerahan di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut Subspesialis Non Infeksi


Statuta Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia


Pedoman Pemberian Rekomendasi Terhadap Kebijakan dan Regulasi yang Bertentangan dengan Pancasila


Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor