Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 203 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 213 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 789 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemilihan Umum membatalkan nama calon tetap dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, jika calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan.
bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembatalan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Aceh Tahun 2024, dilakukan pembatalan terhadap calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Aceh nomor urut 30 (tiga puluh) atas nama Zulfikar, S.E..
bahwa berdasarkan salinan Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh Nomor Register 001/PS.REG/11/II/2024 tanggal 12 Februari 2024, memutuskan bahwa permohonan pemohon atas nama Zulfikar, S.E. dinyatakan gugur sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf g Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 111/PL.01.4- BA/05/2024 tentang Pembatalan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Aceh, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno untuk melakukan pembatalan calon yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Zulfikar, S.E. dari Daerah Pemilihan Provinsi Aceh.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 67/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Clinical Sports Injury Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2025
Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah