Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 789 Tahun 2024

Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Ditetapkan: 21 Juni 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023
    Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 203 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 213 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 789 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan pada tanggal 10 Juni 2024, perlu mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta pemilihan umum calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat.

  2. bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 364/PL.01.4- BA/05/2024 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Desain Sampul Kertas dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor


Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Tidak Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara