Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2023


Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 307

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sentra industri kecil dan industri menengah, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan industri menengah melalui penggunaan dana alokasi khusus bidang industri kecil dan industri menengah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor PO.01.01.31.03660 Tahun 2002 tentang Pengaturan Khusus Penyaluran dan Penyerahan Buprenorfin


Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas


Standar Kompetensi Teknis dan Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama


Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi