
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2014
Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang metrologi legal guna mewujudkan tertib ukur berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan untuk menghadapi perkembangan kegiatan kemetrologian, perlu didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia kemetrologian yang profesional berbasis kompetensi dalam jumlah yang memadai;
bahwa untuk menghadapi perkembangan kegiatan kemetrologian, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan sumber daya manusia kemetrologian sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.10/2023
Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2021
Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024