Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2014

Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 9 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024
    Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang metrologi legal guna mewujudkan tertib ukur berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan untuk menghadapi perkembangan kegiatan kemetrologian, perlu didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia kemetrologian yang profesional berbasis kompetensi dalam jumlah yang memadai;

  2. bahwa untuk menghadapi perkembangan kegiatan kemetrologian, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan sumber daya manusia kemetrologian sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa


Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik


Petunjuk Teknis Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Denmark