Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2014

Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 9 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024
    Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang metrologi legal guna mewujudkan tertib ukur berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan untuk menghadapi perkembangan kegiatan kemetrologian, perlu didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia kemetrologian yang profesional berbasis kompetensi dalam jumlah yang memadai;

  2. bahwa untuk menghadapi perkembangan kegiatan kemetrologian, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan sumber daya manusia kemetrologian sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Kualitas Informasi Geospasial pada Badan Informasi Geospasial


Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 27 (Dua Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2024-2029


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban